Kebijakan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

Tanggal posting: 24 Sep 2022 16:51

Syarat dan ketentuan perjalanan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Keberangkatan di Bandara CGK

Sebelum sampai di bandara:

  • Memastikan tiket penerbangan adalah tiket yang valid.
  • Mempersiapkan dokumen yang masih berlaku yang dibutuhkan secara umum: identitas diri, bukti hasil negative Test COVID-19, dan rencana perjalanan.
  • Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada link berikut:
  • Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yaitu pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.
  • Mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas COVID-19 masuk ke daerah atau bandara tujuan oleh Dinas Kesehatan serta otoritas setempat.

 

Saat tiba di bandara:

  • Tiba di bandara 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Masuk di pintu yang telah diatur oleh bandara keberangkatan.
  • Menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai prosedur di lapangan.
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan di bandara keberangkatan, sebagai berikut:
  1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3, dengan adanya Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap titiknya.
  2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 dengan hasil test COVID-19, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan tujuan perjalanan.
  3. Setelah itu, calon penumpang pesawat juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP di posko tersebut.
  4. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah lengkap diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Seluruh berkas akan dicek ulang dan setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan diberikan surat clearance dari personel KKP.
  5. Calon penumpang yang telah mendapatkan surat clearance diperbolehkan menuju konter check-in untuk mendapatkan boarding pass.
  6. Setelah selesai check-in, calon penumpang menuju Security Check Point 2 untuk diperiksa surat clearance, boarding pass, dan identitas diri oleh personel Aviation Security. 
  7. Semua prosedur selesai, penumpang dapat menuju ke boarding lounge untuk menunggu jadwal keberangkatan dengan tetap melakukan social distancing dan prosedur pencegahan lainnya.

 

Setelah tiba di tujuan:

  • Mengikuti prosedur pelaporan kedatangan sesuai prosedur bandara kedatangan.
  • Tetap menjaga jarak atau melakukan karantina sesuai arahan pemerintah atau tenaga medis.

Berita dan Informasi Lainnya