Syarat Pengurusan Paspor

  1. Bagi calon traveler yang telah menikah atau pasangan suami istri adalah sebagai berikut:
    1. Asli Buku nikah (bagi pasangan suami istri)
    2. Asli KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    3. Asli KK (Kartu Keluarga)
    4. Asli Akte Kelahiran
    5. Asli Ijazah pendidikan terakhir
    6. Surat Rekomendasi Travel
  2. Bagi calon traveler yang belum menikah adalah sebagai berikut:
    1. Asli Buku Nikah (orang tua)
    2. Asli KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    3. Asli KK (Kartu Keluarga)
    4. Asli Akte Kelahiran
    5. Asli Ijazah pendidikan terakhir
    6. Surat izin dari orang tua
    7. Surat Rekomendasi Travel
  3. Untuk biaya pengurusan pembuatan paspor bagi yang telah melengkapi dokumen sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar:
  4. Paspor Biasa RegulerRp. 1.200.000,-
    Paspor Biasa VIPRp. 1.750.000,-
    Paspor E-PasporRp. 1.500.000,-
    Paspor E-PasporRp. 2.000.000,-
  5. PT Samsata melakukan penagihan berupa invoice 3 hari sebelum traveler melakukan foto di imigrasi.
  6. Pembayaran dari traveler ditransfer ke rekening PT Samsata.
  7. Untuk biaya penambahan nama yang tertera dalam paspor yang masih terdiri dari 1 (satu) suku kata menjadi 2 (dua) suku kata akan dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000 (boleh nama suami atau nama ayah).